ELANGIJEN (BONDOWOSO) – Ada sembilan raperda yang diajukan eksekutif ke DPRD. Kesembilan raperda itu, dijelaskan Bupati Bondowoso Drs. KH Salwa Arifin pada rapat paripuran DPRD (Rabu 9/9/2020).
Kesembilan raperda itu adalah (1) Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso masa jabatan tahun 2023-2028. (2) Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso.
(3) Raperda tentang Penyerahan Prasana, Sarana, dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman. (4) Raperda tentang tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. (5) Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif. (6) Raperda tentang Pengelolaan Sampah;
(7) Raperda aerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mahardhika FM. (8) Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. (9) Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
Andi Hermanto yang merupakan Ketua Komisi II mengatakan, dari sembilan itu ada Perda yang saat ini sangat ditunggu-tunggu. Yakni tentang Pembentukan Susukan Perangkat Daerah. Sebab KUA-PPAS sempat terhenti karena belum ada perubahan. “Baru setelah perda ini selesai, ada pembahasan KUA-PPAS,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
KUA-PPAS sempat diajukan eksekutif beberapa waktu lalu. Namun harus ada evaluasi dari DPRD, akhirnya harus menunggu pembenahan OPD yang disesuaikan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) 2021.
Redaksi elangijen.com